.quickedit{ display:none; }

Selasa, 07 Juni 2011

Dakwaan Dari Alam Baka--Mira W--Bab penutup

LEMBAR PENUTUP


“MEMERHATIKAN pasal-pasal dari undang-undang secara peraturan lain yang bersangkutan.
   “Mengadili : Menerima permohonan banding dari terdakwa Sabdono Lesmono tersebut.
   “Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal sekian, nomor sekian, dalam perkara yang disbanding sedemikian rupa, sehingga berbunyi:
   “Menyatakan terdakwa tersebut di atas terbukti dengan sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana,
   “Perbuatan cabul berulang-ulang dengan anak didiknya yang belum dewasa, 
   “Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun, menetapkan mencabut hak terdakwa sebagai guru dan pegawai negeri, serta menghukum terdakwa membayar biaya perkara sebesar…”
   Dari kursinya Farida menatap ayahnya dengan mata berkaca-kaca. Dia sedang menyeka keringatnya. Wajahnya memucat. Bibirnya bergetar.
   Dan seperti merasakan aku membunuhmu. Kalau dapat berbicara, barangkali mata itu berkata demikian. Kamu bayi laknat, anak haram jadah yang tidak punya hak hidup!
   Tetapi…bukankah dia sudah berusaha mengenyahkannya ketika bayi itu masih berada dalam kandungan? Berapa banyak obat peluntur yang sudah diberikannya kepada ibunya? Tapi dia tidak mati juga! Dia hanya lahir cacat!
   Di seberang sana, Farida memandang ayah kandungnya dengan getir.
   Itukah ayahku, pikir Farida sedih. Hanya ibu yang tahu.
   Pengadilan memang tidak minta kesaksian medis untuk membuktikan hubungan darah mereka. Kesaksian beberapa orang yang diajukan penuntut umum dianggap telah cukup. Hakim menganggap dakwaan primer telah cukup untuk menjatuhkan putusan banding.
   Jadi sampai saat ini pun Farida tetap tidak tahu orang itu ayahnya atau bukan, dari tempatnya yang jauh di akherat sana, ibu telah datang untuk menolongnya menggiring laki-laki itu ke penjara. Di sana dia harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.
   Perasaan sedih dan lega berkecamuk di hati Farida. Sedih karena telah menjebloskan ayah kandungnya sendiri ke penjara. Membuat ayahnya tampak begitu benci padanya. Lega karena dia telah berhasil menjalankan tugasnya. Tetapi perasaan apa pun yang mengharu biru hatinya, satu hal yang pasti, dia tidak pernah menyesali keputusannya.
   Ayah angkatnya datang memeluknya ketika sidang telah selesai. Pak Ikhsan tidak berkata apa-apa. Tetapi Farida tahu semua yang ingin dikatakannya.

* * *

“Sudah puas?” sambil menuntu motornya, Sultan menghampiri Farida. Dia baru saja mengantarkan ayanhnya ke seberang jalan. Pak Ikhsan dan istrinya pulang bersama Faisal. “Mau minta kasasi? Supaya dia dihukum dua belas tahun penjara?”
   Hukuman seumur hidup pun tidak dapat lagi mengembalikan ibu dan tanganku, pikir Farida sedih. Tapi paling tidak, tak ada lagi sekolah yang mau menerima Pak Sabdono sebagai guru. Dia tidak mungkin lagi mengulangi perbuatan maksiatnya.
   “Pulang?  Atau mampir ke kantor dulu? Ada sebuah kasus perkosaan lagi yang sedang menunggu uluran tangan emasmu”.
   “Sejak lahir saya tidak punya tangan. Apalagi yang terbuat dari emas”.
   “Tapi apa yang kamu lakukan lebih banyak daripada orang yang punya tangan”.
   “Saya berjanji akan melakukan lebih banyak lagi”, bisik Farida sambil menengadah, menatap puncak atap pengadilan di seberang sana. Tidak ada patung malaikat keadilan di sana. Tetapi Farida tetap membayangkan, malaikat itu berada di hatinya.
   “Naik ke motorku”, Sultan menunjuk boncengan motornya dengan tegas. “Kuantarkan pulang”.
   Farida tertegun. Tidak menyangka Sultan berani menyuruhnya. Biasanya dia Cuma berani mengajak.
   “Terima kasih”, katanya menggagap
   “Ucapkan terima kasihmu nanti saja”, balas Sultan mantap. “Sekarang naik ke boncengan motorku. Atau kuangkat kamu ke sana”
   Selagi Farida melongo keheranan, Sultan mengulurkan tangannya meraih pinggangnya. Tergesa-gesa Farida naik ke boncengan motornya tanpa membantah lagi.
   Sambil tersenyum Sultan menghidupkan mesin motornya. Dan motor itu meluncur mulus ke jalan raya.

0 komentar:

Posting Komentar